Selasa, 15 September 2009

Perlu Diklarifikasi, Data Guru Depag Rayon 39

08 September 2009, Suara Merdeka
SEMARANG - Rayon 39 telah menilai portofolio 1.828 guru di bawah Departemen Agama. Berdasar penilaian itu, 709 guru wajib mengikuti pendidikan latihan pelatihan profesi (PLPG).

Selain itu, data 400 guru di luar peserta PLPG tersebut perlu diklarifikasi karena ada kejanggalan.

“Dan, 90% di antara guru yang membutuhkan klarifikasi data ternyata tetap harus mengikuti PLPG,’’ kata Ketua Pelaksana Sertifikasi Guru Rayon 39, Dr Sunandar MPd, kemarin.

Dia mengemukakan beberapa surat keputusan (SK) yang dilampirkan dalam portofolio menunjukkan kejanggalan dari segi kronologi. Selain itu, masih banyak guru belum memenuhi standar minimum penilaian, misalnya berdasar lama masa kerja.

“Masa kerja banyak guru di bawah Departemen Agama masih kurang,’’ kata dia.

Pengelolaan di madrasah, ujar dia, berangkat dari ketidakformalan. Banyak pengelola belum mengangkat para guru. Itu jadi kendala tersendiri bagi guru untuk lolos penilaian. “Sebab, salah satu persyaratan sertifikasi adalah tercatat sebagai pegawai tetap.’’

Meski membutuhkan klarifikasi, tak ada dokumen palsu. Para guru yang jadi peserta PLPG selanjutnya akan menjalani pelatihan dengan 90% materi berupa praktik. “Itu untuk mematangkan kemampuan mengajar mereka,’’ ujarnya.

Sementara itu, Rektor IKIP PGRI Semarang, Muhdi MH, menyatakan guru peserta PLPG dari dinas pendidikan tergolong sedikit. Dari 3.175 kuota ditambah susulan dinas pendidikan 87 orang guru, hanya 20% yang tak lulus.

Rayon 39 memperoleh keluaran dari daerah yang tahun sebelumnya memiliki tingkat kelulusan sertifikasi cukup tinggi. “Itu paling tidak bisa jadi indikasi bahwa kualitas guru di daerah tersebut sudah baik,’’ katanya. (H31-53)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar