Senin, 06 Juli 2009

Sekilas Tentang Akreditasi

Akreditasi adalah penilaian atas kelayakan suatu lembaga, khususnya bidang pendidikan, sebagai pertanggungjawaban terhadap pelayanan publik. Sekolah sebagai suatu lembaga yang melayani publik di bidang pendidikan harus di kontrol kelayakannya secara berkala oleh suatu tim yang disebut Asesor. Pada dasarnya Asesor bukanlah penentu, dalam arti yang menghakimi apakah suatu lembaga dinilai layak atau tidak. Tugas Asesor adalah mencocokan apa saja yang telah dilaporkan oleh lembaga tersebut dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Mengapa hanya mencocokkan? Karena sebelum dilakukan pemeriksaan lembaga tersebut sudah diberi format isian tentang kondisi lembaga tersebut yang kemudian dikirimkan kepada tim Asesor. Hasil perbandingan antara pemeriksaan di lapangan dengan apa yang dilaporkan lembaga tersebut inilah yang dijadikan dasar apakah suatu lembaga layak atau tidak dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada publik. Kalaupun layak, di level mana tingkat kelayakannya, karena kelayakan itu berjenjang dengan rentang A sebagai hasil tertinggi, hingga C sebagai hasil terburuk. Di bawah itu akan dinyatakan tidak layak.
Sebagai gambaran akrediatsi tahun ini mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
I. STANDAR
II. STANDAR PROSES
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
VI. STANDAR PENGELOLAAN
VII. STANDAR PEMBIAYAAN
VIII. STANDAR PENILAIAN
Total ada 165 item, instrumen dan juknis dapat diklik disini
semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar